Gerakan Mahasiswa Anti Napza Universitas Muhammadiyah Semarang

Sponsor

AD SPONSOR 150PX

Senin, 05 Juli 2021

[ PRESS RELEASE DISKUSI ONLINE ]



[ PRESS RELEASE DISKUSI ONLINE ]
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Gema ✊
Salam Anti Napza ✊

Telah terlaksana kegiatan Diskusi Online dengan tema "Perlukah Legalisasi Ganja di Indonesia?", pada hari Minggu, 04 Juli 2021 melalui aplikasi Google meet, dan partisipan dari semua anggota UKM GEMA Unimus. Diskusi kali ini dengan pemantik saudara Diky Maulana A (Wakil ketua UKM GEMA 2018/2019) dan di moderatori oleh saudari Alfitri Restu R (P2M). Diskusi pada hari ini berjalan lancar.

 *KESIMPULAN* 
Ganja ada 2 jenis yaitu HEMPT dan Marijuana HEMPT mengandung 20% CBD dan THC kurang dari 0,3%, Jenis HEMPT ini biasa digunakan didunia medis karena tidak dapat menyebabkan flay dan Marijuana mengandung 10% CBD dan THC lebih dari 20%.

CBD adalah suatu zat pemicu kegelisahan dan paranoid, dan CBD memiliki afinitas yang lebih kuat dari reseptor CB2 yang menjadi sebab mengurangi pandangan. Sedangkan THC merupakan aktifator dari reseptor CB1 yang memicu perasaan high atau menggembirakan.

Ganja legal butuh riset, peran BNN, peran KEMENKES, peraturan perundangan dan perlu adanya konstribusi masyarakat dalam penyalahgunaan. Manfaat ganja legal bisa sebagai pengobatan, komoditi eksport, rehabiitas narkotika lain dan untuk industry.

Sampai jumpa lagi di acara UKM gema selanjutnya 👋

---------------------------
#P2MGEMA
#UKMGEMA2021
#SALAMSEMANGAT 
#SALAMANTINAPZA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar