Gerakan Mahasiswa Anti Napza Universitas Muhammadiyah Semarang

Sponsor

AD SPONSOR 150PX

Sabtu, 22 Juni 2019

Pengumuman Pemenang Lomba Gelis


Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh




Semangat Pagi ! Salam  Pemuda Anti Narkoba !

Pada kali ini...
Kami Panitia Kompetisi GELIS (Gema Menulis) dengan tema “ Dari Kami Untuk Negeri, Tolak Penyalahgunaan Narkoba ” dimana terdapat dua kategori Essay dan Puisi akan memberikan informasi terkait pemenang setelah dilakukannya sistem penilaian karya oleh dewan juri  yang dilaksanakan dengan seksama berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pada tangal 19 Juni – 21 Juni 2019 sebagai berikut :

Pemenang Kategori Essay :

Juara I :
Nama : Anshori Fahruddin
Asal Instansi : Universitas Muhammadiyah Semarang
Judul Karya : "Menghindari Penyalahgunaan Narkoba dengan RISMA (Ruang Diskusi Remaja)"

Juara II :
Nama : Dyah Hestika
Asal Instansi: Universitas Muhammadiyah Semarang
Judul Karya         :  “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Kesehatan"

Juara III :
Nama : Bunga Pertiwi
Asal Instansi : SMA Negeri 6 Semarang
Judul Karya : "Berantas Narkoba Demi Keselamatan Bangsa"


Pemenang Kategori Puisi :

Juara I :
Nama : Uswatul Wadhichatis Saniyyah
Asal Instansi : UIN Wali Songo
Judul Karya         : "Pesona Mariyuana"

Juara II :
Nama : Andika Bagus Eka Putra
Asal Instansi       : Universitas Muhammadiyah Semarang
Judul Karya         : "Belenggu Narkoba"

Juara III :
Nama : Minkhatul Wafiroh
Asal Instansi : STIE Pelita Nusantara Semarang
Judul Karya         : "Sesat yang Terlaknat"

Kami ucapkan Selamat kepada pemenang kompetisi, dan tanpa mengurangi rasa hormat untuk teman-teman yang telah ikut serta berpartisipasi dalam kompetisi ini kami ucapkan Terimakasih telah bersama berlomba-lomba dalam kebaikan, Tetap Semangat ! Menebar Inspiratif melalui karya yang Kreatif serta Inovatif !😊 Salam Semangat !
Selamat Kembali Berjuang Para DNA Pejuang !

Demikian Pengumuman ketetapan pemenang kompetisi GELIS (Gema Menulis) Minggu, 23 Juni 2019 yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar