Gerakan Mahasiswa Anti Napza Universitas Muhammadiyah Semarang

Sponsor

AD SPONSOR 150PX

Senin, 28 Juni 2021


 

[ PRESS RELEASE COLLAB DILAN #1]

Salam Gema ✊

Salam Anti Napza ✊

Alhamdulillah,

Minggu, 27 Juni 2021 dari IMM Al-Fatih dan UKM GEMA UNIMUS telah mengadakan Diskusi yang bertema "Bahaya Narkoba dalam Lingkup Perspektif Kesehatan Masyarakat". 

Acara dimulai pada pukul 19.00 WIB via Zoom Meeting dengan pembukaan oleh MC dari IMM Al-Fatih, kemudian dilanjutkan dengan pemateri pertama dari Ketua IMM AL-FATIH yaitu saudari Tsamara Qaulan Sadida dan pemateri kedua dari Ketua Forman serta selaku perwakilan anggota UKM GEMA yaitu saudari Nilam Kusuma Amriyansi. 

Alhamdulillah acara ini berjalan dengan lancar dan para peserta antusias dalam mengikuti acara ini.

Kesimpulan acara COLLAB DILAN ini adalah narkoba bukanlah tempat yang tepat untuk melarikan diri dari masalah yang dihadapi. Kuatkan iman diri dengan cara mendekatkan diri kepada yang Maha kuasa. 


---------------------------


#UKMGEMA2021

#SALAMSEMANGAT

#SALAMANTINAPZA

Sabtu, 26 Juni 2021


 



[ PRESS RELEASE DISKUSI HARI ANTI NARKOBA INTERNASIONAL ]


Salam Gema ✊

Salam Anti Napza ✊


  Sabtu, 26 Juni 2021 dari divisi P2M UKM GEMA UNIMUS dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional telah mengadakan Diskusi yang bertema "Optimalisasi Peran Generasi Muda dalam Upaya P4GN di Masa Pandemi".

Acara ini turut mengundang Pembina UKM GEMA bapak Arif Yanto, S.Kep, M.Kep dan beberapa delegasi dari BEM KM, SEMA KM, UKM Se- Unimus, UKM Kenapzaan Se-Semarang dan di ikuti oleh Peserta Umum.

Acara di mulai pada pukul 08.40 - Selesai dan di buka oleh moderator yaitu saudari Lathifatun Nisa' di lanjutkan Sambutan dari ketua UKM GEMA UNIMUS yaitu Saudara M.Maulidi, pembina UKM GEMA UNIMUS bapak Arif Yanto, S.Kep, M.Kep dan doa yang di pimpin oleh saudari Dinari Putri U.

Selanjutnya acara inti sebelumnya pemaparan moderator menyampaikan kata-kata yaitu "Generasi muda merupakan aset bangsa ,tumpuan masa depan dan penentu kemajuan serta kejayaan bangsa. Saat ini bangsa indonesia dihadapkan pada situasi darurat narkoba yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari seluruh komponen bangsa ,khususnya di masa pandemi ini" kemudian di lanjutkan pemaparan materi dari BNNP JAWA TENGAH yaitu ibu Sutriyaningsih, S.Psi.

Ibu Triya telah membawakan materi yang sangat luar biasa. Setelah pemaparan selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atau berdiskusi dan peserta mempunyai kesempatan untuk bertanya terkait materi yang belum di pahami, banyak Peserta yang antusias untuk bertanya.

Alhamdulillah acara ini berjalan dengan lancar dan para peserta antusias dalam mengikuti acara ini.

Kesimpulan acara Diskusi HANI ini adalah :

 Kita sebagai pemuda harus berperan aktif dalam menghadapi mirisnya kondisi yang terjadi saat ini, kenali dirimu, kenali musuhmu, dan kenali medan tempur mu. Kita sebagai penerus bangsa harus sebisa mungkin proaktif, memberikan contoh dan teladan yang baik serta menghindarkan diri kita dari narkoba,  Katakan tidak pada narkoba karena narkoba merupakan salah satu langkah awal penghancur suatu bangsa.


---------------------------

#P2MGEMA

#UKMGEMA2021

#SALAMSEMANGAT

#SALAMANTINAPZA

Minggu, 20 Juni 2021


 

[ Press Release Studi Banding ] 

UKM GEMA UNIMUS X UKM GERMAN UM ( @ukmgerman_um )

Salam Gema✊
Salam Anti Napza ✊
____________________

Minggu, 20 Juni 2021 UKM GEMA UNIMUS telah melaksanakan kegiatan studi banding dengan UKM GERMAN Universitas Negeri Malang yang bertujuan untuk membangun hubungan serta meningkatkan kualitas organisasi yang lebih baik. Meski kegiatan masih dilakukan melalui virtual Google Meeting tidak menjadikan alasan kegiatan tidak berjalan dengan baik, seluruh anggota UKM GEMA & UKM GERMAN sangat antusias mengikuti serangkaian acara.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC dari UKM GERMAN, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Ketua UKM GERMAN dan UKM GEMA. Lalu setiap UKM memaparkan profil UKM-nya masing-masing. Pemateri dari UKM MAPANZA yaitu oleh saudari Silvia Putri  dan pemateri dari UKM GEMA yaitu oleh saudara M. Maulidi.

Acara dilanjutkan dengan FGD yaitu sharing dan tukar pikiran tentang program kerja dari tiap devisi atau bidang di UKM. Kemudian sebelum mengakhiri acara ada penyerahan cindera mata dari UKM GERMAN UM ke UKM GEMA Unimus. 

Kesimpulan yang didapat dari studi banding ini yaitu dapat membangun hubungan antar organisasi Kenapzaan serta dapat menjadikan bahan evaluasi, menambah wawasan, serta dapat menjadikan pertimbangan organisasi kenapzaan yang lebih berkualitas dan lebih baik.

__________________
#UKMGEMA2021
#SALAMSEMANGAT
#SALAMANTINAPZA


Sabtu, 12 Juni 2021


 


[ PRESS RELEASE STUDI BANDING ]

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Gema ✊
Salam Anti Napza ✊

Alhamdulillaah, 
Sabtu, 12 Juni 2021 UKM GEMA UNIMUS telah melaksanakan studi banding dengan UK MAPANZA Universitas Airlangga yang bertujuan untuk memperkuat silaturahmi antar lingkar organisasi Napza. Meski kegiatan masih dilakukan melalui virtual Zoom Meeting tidak menjadikan alasan kegiatan tidak berjalan dengan baik, seluruh anggota UKM GEMA UNIMUS & UK MAPANZA UNAIR sangat antusias mengikuti serangkaian acara.

Setiap UKM memperkenalkan UKM-nya masing-masing, yang pertama dari UKM MAPANZA yaitu oleh saudara Nandika Tito Handyanto selaku ketua UK MAPANZA dan dari UKM GEMA yaitu oleh saudara M. Maulidi selaku Ketua UKM GEMA, dan dilanjutkan dengan tanya jawab antar kedua UKM.

Acara selanjutnya breakout room dimana setiap anggota devisi dari masing-masing UKM diberikan kesempatan untuk bertukar pikiran.

Kemudian sebelum mengakhiri acara diadakan games dan penyampaian pesan dan kesan. Kesimpulan yang didapat dari studi banding ini yaitu memperkuat silaturahmi antar lingkar organisasi Napza, menjadikan bahan evaluasi, menambah wawasan, serta dapat menjadikan pertimbangan organisasi kenapzaan yang lebih unggul dan lebih baik lagi kedepannya.

________________
#UKMGEMA2021
#SALAMSEMANGAT
#SALAMANTINAPZA

 

Minggu, 06 Juni 2021

 


Penyalahgunaan Narkotika & Obat-obatan Terlarang di Kalangan Generasi Muda

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
 
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
 
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.Jenis narkoba juga adalah termasuk ganja. Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Ada beberapa jenis narkoba yaitu
Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.

Jenis Narkoba menurut efeknya.
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.

Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut: Kurangnya Pengendalian Diri Orang yang coba-coba menyalahgunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan tentang narkoba, bahaya yang ditimbulkan, serta aturan hukum yang melarang penyalahgunaan narkoba. Konflik Individu/Emosi Yang Belum Stabil Orang yang mengalami konflik akan mengalami frustasi. Bagi individu yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung menggunakan narkoba, karena berpikir keliru bahwa cemas yang ditimbulkan oleh konflik individu tersebut dapat dikurangi dengan mengkonsumsi narkoba.

Terbiasa Hidup Senang / Mewah, Orang yang terbiasa hidup mewah kerap berupaya menghindari permasalahan yang lebih rumit. Biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan, praktis, atau membutuhkan waktu yang singkat sehingga akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan kesenangan melalui penyalahgunaan narkoba yang dapat memberikan rasa euphoria secara berlebihan. Lingkungan sosial, Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
  • KepribadianRendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani
  • Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya
Ada beberapa gejala-gejala bagi pengguna narkoba
Tanda atau gejala kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba pada seseorang dapat dilihat dalam beberapa hal berikut, Gejala fisik, antara lain :
  1. Berat badan turun drastic
  2. Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
  3. Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan
  4. Buang air besar dan buang air kecil kurang lancer
  5. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
Emosi, antara lain :
  1. Sangat sensitif dan cepat merasa bosan
  2. Bila ditegur atau dimarahi, menunjukkan sikap membangkang
  3. Emosi naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
  4. Nafsu makan tidak menentu
  5. Perilaku
  6. Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
  7. Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
  8. Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit, dan pulang tengah malam
  9. Suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di rumah. Begitu pun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang
  10. Selalu kehabisan uang
  11. Waktu di rumah kerap dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, dan tempat-tempat sepi lainnya.
  12. Takut dengan air dan malas mandi. Apabila terkena air akan terasa sakit.
  13. Sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan.
  14. Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
  15. Sering menguap
  16. Mengeluarkan keringat berlebihan
  17. Sering mimpi buruk
  18. Sering nyeri di kepala
 
Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah, Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.

Adapun bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar adalah sebagai berikut:
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.

Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.

Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.

Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).

Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali denganperkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)o1adalah sebagai berikut:
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  1. Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  2. Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  3. Tidak mempedulikan kesehatan diri,
  4. Suka mencuri untuk membeli narkoba
  5. Dampak narkoba terhadap fisik
  6. Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
  7. Berat badannya akan turun secara drastis.
  8. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
  9. Mukanya pucat.
  10. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
  11. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
  12. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
  13. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
  14. Dampak narkoba terhadap emosi
  15. Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
  16. Sangat sensitif dan mudah bosan.
  17. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
  18. Emosinya tidak stabil.
  19. Kehilangan nafsu makan.
  20. Dampak narkoba terhadap perilaku
  21. Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
    • Malas
    • Sering melupakan tanggung jawab
    • Jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
    • Menunjukan sikap tidak peduli
    • Menjauh dari keluarga
    • Mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
    • Menggadaikan barang-barang berharga di rumah
    • Sering menyendiri
    • Menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
    • Takut akan air
    • Batuk dan pilek berkepanjangan
    • Bersikap manipulatif
    • Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
    • Sering menguap
    • Mengaluarkan keringat berlebihan
    • Sering mengalami mimpi buruk
    • Mengalami nyeri kepala
    • Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yaitu sebagai berikut:

  1. Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
  2. Mengetahui akan berbagai macam dampak buruk narkoba.
  3. Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.
  4. Memiliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga atau pun mengikuti kegiatan kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif baik kepada kita.
  5. Selalu ingatkan bahwawasannya ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
  6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
  7. Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan jangan jadikan narkoba sebagai jalan pelarian.
  8. Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
  9. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
  10. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
  11. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
  12. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
  13. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
  14. Memberikan informasi dan pengetahuan yang benar dan jelas mengenai bahaya penyalahgunaan narkobaini kepada anak-anak generasi muda kita sebelum anak-anak mengetahui dari teman-temannya yang bisa jadi memberikan pengertian yang salah atau malah sebaliknya.
  15. Seharusnya pemberian informasi yang akurat dan jelas harus juga diberikan oleh sekolah-sekolah sebagai salah satu sub-kurikulum yang wajib diikuti oleh setiap anak. Informasi mengenai jenis-jenis narkoba. Dampak bila menggunakannya, dampaknya bagi organ-organ tubuh kita serta dampak dari segi hukumnya bila tertangkap memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba, Penyakit yang dapat diderita sebagai akibat pemakaian narkoba.
  16. Orang tua selalu tanggap lingkunga di rumah mereka sendri, di mana anak-anak mereka tumbuh. Orang tua harus selalu sadar akan perubahan-perubahan kecil dari perilaku sang anak.
  17. Perubahan-perubahan masa puber dan peralihan anak menjadi remaja, remaja menjadi dewasa, tidak sama dengan perubahan perilaku seorang anak yang mulai ter ekspos pada narkoba, atau yang sudah terpengaruh akibat dampak kecanduan narkoba.
  18. Orangtua juga perlu waspada dan mengetahui akan ciri tanda anak mulai menggunakan narkoba sehingga bisa secara lebih dini diobati dan direhabilitasi secepatnya.
  19. Kita sebaiknya bekerjasama dengan lingkungan rumah kita seperti dengan ketua RT, RW, dsb. Terutama dengan tetangga yang mempunyai anak seusia atau yang lebih tua dari anak kita. Menjalin hubungan yang baik dengan para tetangga selalu mendatangkan kenyamanan dan keamanan bagi kita.
  20. Kita bisa membuat sistem pemantauan keamanan bersama tetangga lainnya yang juga melibatkan ketua RT untuk memantau keamanan umum dan memantau bila ada anak-anak di RT kita yang disinyalir menggunkan narkoba. Bila sistem yang dibangun bersama para tetangga itu kuat, dijamin gejala-gejala penyalahgunaan narkoba di pemukiman kita akan terdeteksi dan dapat tertanggulangi dengan cepat dan baik.
  21. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
  22. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
  23. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

Artikel ini dibuat oleh Putri Annisa

 


6 Langkah hindari Narkoba !!! | P4GN

Seperti yang telah kita ketahui bersama,narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berpotensi merusak moral dan masa depan bangsa,khususnya generasi muda. Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.  

Berikut adalah 6 langkah hindari narkoba :

  • Tolak ajakan merokok

Merokok adalah pintu gerbang penyalahgunaan narkotika,dalam rokok terdpat kandungan bahan yang menyebabkan kecanduan seperti nikotin dan tar.dan apabila di konsumsi jangka Panjang akan merusak bagian dalam tubuh terutama saluran pernapasan. 

  • Kenali temanmu pilihlah teman yang selalu mengajak kepada kebaikan

Kenali lingkunganmu, karna lingkunganmu dapat mempengaruhi kebiasaan mu pilihlah lingkungan yang slalu mengajak dalam hal-hal positif

  • Hindari kelompok/teman nongkrong yang tidak sehat.sapa lalu pergi,lakukan dalam tiga menit.
  • Isi waktu luang dengan kegiatan positif seperti olahraga,bermain music,belajar,dan lainnya.

Gunakan waktumu sebaik mungkin isi dengan kegiatan yang positif guna untuk mengalihkan perhatian dalam hal yang negative seperti narkoba.

  • ingat bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan penyalahgunaan nakoba.

Mendekatkan diri pada tuhan dan ingat juga bahwa dalam agama pun tudak membenarkan penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak Kesehatan.

  • Ada keluarga yang menyayangi kita. 

Ciptakan komunikasi yang baik dengan keluarga ,Jika ada masalah bisa dibicarakan dengan orang terdekat agar tidak mengalihkanya ke hal yang negative.

 

Artikel ini dibuat oleh Hanafi Huda