A.
Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran
1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah: Tanaman papaver,
opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika.
Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,
Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf
pusat, seperti: • Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan
pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan
yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
B.
Dampak penyalanggunaan narkoba
Dampak penyalahgunaan narkoba pada
individu tergantung pada jenis narkoba, kepribadian pengguna serta situasi dan
kondisi pengguna pada saat menggunakan narkoba. Dampak ketergantungan atau
kecanduan narkoba individu dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial atau
lingkungan masyarakat tempatnya tinggal. Dampak terhadap fisik antara lain
sakit kepala, mual-mual, susah tidur, tidak nafsu makan. Dampak terhadap psikis
antara lain, memberikan rasa yang melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan
sangat percaya diri. Adanya rasa parno, gelisah ketika menggunakan dan susah
tidur. Dampak terhadap lingkungan yaitu diasingkan dalam masyarakat, dan susah
dalam bergaul di masyarakat.[13] Dampak penyalahgunaaan narkoba juga
mempengaruhi prestasi sekolah merosot, hubungan kekeluargaan memburuk,
mengakibatkan perkelahian dan tindak kekerasan dan penyebab terjadinya
kecelakaan lalulintas. Penggunaan narkoba baik dalam taraf coba-coba maupun
sudah pada ketergantungan merupakan manifestasi gangguan jiwa dalam bentuk
penyimpanagan perilaku dari norma-norma umum yang berlaku.
C.
Pengertian P4GN
Program Pencegahan, Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) perlu dilakukan dengan
berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan para tenaga kerja
memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba.
D.
Upaya pencegahan P2GN
Terdapat enam strategi mencegah penyebaran
narkoba di antaranya, melakukan operasi bersama menutup celah penyeludupan
narkoba, pemberdayaan generasi muda secara lebih kreatif, pengawasan dan
operasi bersama di lembaga permasyarakatan, penguatan lembaga rehabilitasi,
upaya pemerintah daerah melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan
narkotika dan terakhir melakukan penguatan peraturan perundangan.
Artikel dibuat oleh Rima Roaidatul Ulya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar