Gerakan Mahasiswa Anti Napza Universitas Muhammadiyah Semarang

Sponsor

AD SPONSOR 150PX

Jumat, 04 Juni 2021

[ Upaya P4GN ]


A.    Pengertian

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). 

Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah: Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. 

Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti: • Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

B.     Dampak penyalanggunaan narkoba

Dampak penyalahgunaan narkoba pada individu tergantung pada jenis narkoba, kepribadian pengguna serta situasi dan kondisi pengguna pada saat menggunakan narkoba. Dampak ketergantungan atau kecanduan narkoba individu dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial atau lingkungan masyarakat tempatnya tinggal. Dampak terhadap fisik antara lain sakit kepala, mual-mual, susah tidur, tidak nafsu makan. Dampak terhadap psikis antara lain, memberikan rasa yang melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan sangat percaya diri. Adanya rasa parno, gelisah ketika menggunakan dan susah tidur. Dampak terhadap lingkungan yaitu diasingkan dalam masyarakat, dan susah dalam bergaul di masyarakat.[13] Dampak penyalahgunaaan narkoba juga mempengaruhi prestasi sekolah merosot, hubungan kekeluargaan memburuk, mengakibatkan perkelahian dan tindak kekerasan dan penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas. Penggunaan narkoba baik dalam taraf coba-coba maupun sudah pada ketergantungan merupakan manifestasi gangguan jiwa dalam bentuk penyimpanagan perilaku dari norma-norma umum yang berlaku.

C.    Pengertian P4GN

Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) perlu dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan para tenaga kerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

D.    Upaya pencegahan P2GN

Terdapat enam strategi mencegah penyebaran narkoba di antaranya, melakukan operasi bersama menutup celah penyeludupan narkoba, pemberdayaan generasi muda secara lebih kreatif, pengawasan dan operasi bersama di lembaga permasyarakatan, penguatan lembaga rehabilitasi, upaya pemerintah daerah melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan terakhir melakukan penguatan peraturan perundangan.

Artikel dibuat oleh Rima Roaidatul Ulya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar