PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
Ini
(Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan
dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal
ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.
Remaja
adalah masa di mana seorang individu mengalami peralihan dari masa anak-anak
menuju ke dewasa. Masa remaja disebut masa yang paling rawan dihadapi individu
sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka mengalami perkembangan secara
fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan. Orang tua yang memiliki anak
tentu akan menghadapi hal ini di kala membesarkan anak mereka, anak yang
beranjak remaja akan mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan moral
seorang anak. Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat anak kurang, maka
seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini cenderung
kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja. Ada banyak jenis
kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian,
perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Salah satu bentuk
kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan mengkhawatirkan adalah
penyalahgunaan narkoba.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Untuk
penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan
komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.
Penyebab
terjadinya penyalahgunaan
narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama
lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia; 2) Faktor ekonomi; 3) Faktor
kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan masyarakat; 5) Faktor
kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Metode
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan
mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan
nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta
rehabilitatif.
1.
Promotif
Program
promotif ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program
pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para
anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama
sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan
peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera
secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk
memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk program yang
ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok
belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program
yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang
difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
2.
Preventif
Program
promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini
ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal
narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka
menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Program ini selain dilakukan
oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila dibantu oleh sebuah instansi dan
institusi lain termasuk lembaga-lembaga profesional terkait, lembaga swadaya
masyarakat, perkumpulan, organisasi masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda
kegiatan dalam program preventif ini:
a) Kampanye
anti penyalahgunaan narkoba
Program pemberian informasi satu arah
dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye
ini hanya memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai
sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis
besarnya saja dan bersifat informasi umum.Informasi ini biasa disampaikan oleh
para tokoh asyarakat.Kampanye ini juga dapat dilakukan melalui spanduk poster
atau baliho.Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi
penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dala mengenai narkoba.
b) Penyuluhan
seluk beluk narkoba Berbeda dengan kampanye yang hanya bersifat memberikan
informasi, pada penyuluhan ini lebih bersifat dialog yang disertai dengan sesi
tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah.Tujuan penyuluhan ini
adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat
menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik enggunakannya selepas
mengikuti program ini. Materi dalam program ini biasa disampaikan oleh tenaga
profesional seperti dokter, psikolog, polisi, ahli hukum ataupun sosiolog
sesuai dengan tema penyuluhannya.
c) Pendidikan
dan pelatihan kelompok sebaya
Perlu dilakukan pendidikan dan
pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan
narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif. Pada program ini
pengenalan narkoba akan dibahas lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan
simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan
menolong penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti
sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga
profesional.
d) Upaya
mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di
masyarakat.
Pada program ini sudah menjadi tugas
bagi para aparat terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan
sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar
sembarangan didalam masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan
petugas, program ini masih belum dapat berjalan optimal.
3.
Kuratif
Program
ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada
para peakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah mebantu mengobati
ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba,
sekaligus menghentikan peakaian narkoba.Tidak sembarang pihak dapat mengobati
pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara
khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba
ini.Pngobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dala menjalaninya.Kunci
keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik antara dokter, pasien
dan keluarganya.
Bentuk
kegiatan yang yang dilakukan dalam program pengobat ini adalah:
a. Penghentian
secara langsung;
b. Pengobatan
gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba
(detoksifikasi);
c. Pengobatan
terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba;
d. Pengobatan
terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS,
Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya. Pengobatan ini sangat kompleks dan
memerlukan biaya yang sangat mahal. Selain itu tingkat kesembuhan dari
pengobatan ini tidaklah besar karena keberhasilan penghentian penyalahgunaan
narkoba ini tergantung ada jenis narkoba yang dipakai, kurun waktu yang dipakai
sewaktu menggunakan narkoba, dosis yang dipakai, kesadaran penderita, sikap
keluarga penderita dan hubungan penderita dengan sindikat pengedar.
Selain
itu ancaman penyakit lainnya seperti HIV/AIDS juga ikut mempengaruhi, walaupun
bisa sembuh
dari ketergantungan narkoba tapi apabila terjangkit penyakit seperti AIDS tentu
juga tidak dapat
dikatakan berhasil.
4.
Rehabilitatif
Program
ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan
kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya
agar ia tidak memakai dan
bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian
narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS
biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa
pengobatan narkoba tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat. Setelah
sembuh masih banyak masalah yang harus dihadapi oleh bekas pemakai tersebut,
yang terburuk adalah para penderita akan merasa putus asa setelah dirinya tahu
telah terjangit penyakit macam HIV/AIDS dan lebih memilih untuk mengakhiri
dirinya sendiri. Cara yang paling banyak dilakukan dalam upaya bunuh diri ini
adalah dengan cara menyuntikkan dosis obat dalam jumlah berlebihan yang
mengakibatkan pemakai mengalami Over Dosis (OD). Cara lain yang biasa digunakan
untuk bunuh diri dalah dengan melompat dari ketinggian, membenturkan kepala ke
tembok atau sengaja melempar dirinya untuk ditbrakkan pada kendaraaan yang
sedang lewat. Banyak upaya pemulihan namun keberhasilannya sendiri sangat bergantung
pada sikap profesionalisme lembaga yang menangani program rehabilitasi ini,
kesadaran dan kesungguhan penderita untuk sembuh serta dukungan kerja sama
antara penderita, keluarga dan lembaga.
Masalah
yang paling sering timbul dan sulit sekali untuk dihilangkan adalah mencegah
datingnya kembali
kambuh (relaps) setelah penderita menjalani pengobatan. Relaps ini disebabkan
oleh keinginan kuat akibat salah satu sifat narkoba yang bernama habitual.Cara
yang paling efektif untuk menangani hal ini adalah dengan melakukan
rehabilitasi secara mental dan fisik.Untuk pemakaipsikotropika biaanya tingkat
keberhasilan setlah pengobatan terbilang sering berhasil, bahkan ada yang bisa
sembuh 100 persen.
5.
Represif
Ini
merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar
dan pemakai
narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan
mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa
penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba.
Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen
Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai,
Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu
diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain
untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut Masyarakat juga
harus berpartisipasi, paling tidak melaporkan segala hal yang berhubungan
dengan kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
Untuk memudahkan partisipasi masyarakat tersebut, polisi harus ikut aktif
menggalakkan pesan dan ajakan untuk melapor ke polisi bila melihat kegiatan
penyalahgunaan narkoba.Cantumkan pula nomor dan alamat yang bisa dihubungi
sehingga masyarakat tidak kebingungan bila hendak melapor.
Melaporkan
kegiatan pelanggaran narkoba seperti ini tentu saja secara tidak langsung ikut
mebahayakan keselamatan si pelapor, karena sindikat narkoba tentu tak ingin
kegiatan mereka terlacak dan diketahui oleh aparat. Karena itu sudah jadi tugas
polisi untuk melindungi keselamatan jiwa si pelapor dan merahasiakan
identitasnya. Masalah penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang kompleks yang
pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor yaitu: faktor individu, faktor
lingkungan/sosial dan faktor ketersediaan, menunjukkan bahwa pencegahan
penyalahgunaan narkoba yang efektif memerlukan pendekatan secara terpadu dan
komprehensif. Pendekatan apa pun yang dilakukan tanpa mempertimbangkan ketiga
faktor tersebut akan mubazir. Oleh karena itu peranan semua sektor terkait
termasuk para orangtua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok remaja
dan LSM di masyarakat, dalam pencegahan narkoba sangat penting.
1)
Peran remaja
·
Pelatihan keterampilan.
·
Kegiatan alternatif untuk
mengisi waktu luang seperti : kegiatan olahraga, kesenian dan lainlain.
2) Peran
orangtua
a. Menciptakan
rumah yang sehat, serasi, harmonis, cinta, kasih saying dan komunikasi terbuka.
b. Mengasuh,
mendidik anak yang baik.
c. Menjadi
contoh yang baik.
d. Mengikuti
jaringan orang tua.
e. Menyusun
peraturan keluarga tentang keluarga bebas narkoba.
f.
Menjadi pengawas yang
baik.
3) Peran
Tokoh Masyarakat
a) Mengikutsertakan
dalam pengawasan narkoba dan pelaksanaan Undang-undang.
b) Mengadakan
penyuluhan, kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba.
c) Merujuk
korban narkoba ke tempat pengobatan.
d) Merencanakan,
melaksanakan dan mengkoordinir program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat mempunyai
peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan
narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut
:
1.
Pahami masalah
penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan penanggulangannya.
2.
Amati situasi dan kondisi
lingkungan.
3.
Galang potensi masyarakat
yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya, terutama orangtua, para
remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat di sekitar
lingkungan.
4.
Arahkan, dorong dan
kendalikan gerakan masyarakat tersebut.
Cara menggerakkan masyarakat dengan tahap-tahap
sebagai berikut :
a. Tatap
muka dan berbicara secara terbuka maksud gerakan tersebut.
b. Adakan
rapat untuk menyusun program kerja.
c. Libatkan
tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial, tokoh agama dan potensi-potensi
masyarakat yang ada.
d. Beri
pengertian tentang masalah penyalahgunaan narkoba dimana masalah tersebut bukan
hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tapi juga masyarakat. Adapun strategi
pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
·
Pelatihan dan Pendidikan
Merencanakan dan melaksanakan kursus
pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti orang tua, tokoh-tokoh
masyarakat, kelompok remaja tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan
mengasuh anak, pelatihan kerja untuk anak-anak remaja dan lainlain.
·
Kebijakan dan Peraturan
Masyarakat perlu menyusun kebijakan
dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan narkoba dan zat adiktif
lainnya.
·
Kegiatan Kemasyarakatan
Tokoh-tokoh masyarakat dapat
mendorong dan menggerakkan masyarakat terutama para remaja untuk bergiat dalam
kegiatan-kegiatan yang positif fan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti,
pemeliharaan kebersihan, kesehatan, dan penghijauan lingkungan.
·
Promosi Hidup Sehat
Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun
program-program yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti : gerak
jalan, lomba olahraga, senam bersama, rekreasi bersama, dll.
·
Sistem Rujukan
Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu
mereka yang rawan atau yang korban narkoba untuk mendapatkan pelayanan
pengobatan, perawatan atau rehabilitasi sosial melalui sistem rujukan atau tata
cara yang disepakati.
·
Pembentukan Kelompok
Konseling
Pembentukan kelompok konseling dari
warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial masyarakat,
sebagai relawan untuk memberikan konsultasi/konseling kepada warga atau
remaja-remaja yang memiliki masalah pribadi atau memiliki kerawanan atau telah
menjadi korban narkoba.
·
Organisasi
Penetapan prosedur hubungan kerjasama
antara organisasi sosial masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan dengan
tokoh-tokoh masyarakat formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan
meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan
narkoba di lingkungannya. Di daerah yang kena wabah narkoba, akibatnya sudah
amat jelas.Selain orang yang terkena narkoba menjadi tidak produktif,
kehadirannya amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam
keamanan lingkungan, dan memicu
aksi-aksi kejahatan di masyarakat. Keadaan buruk ini sudah menimbulkan
masyarakat benar-benar cemas dan merasa muak dan masyarakat sudah mulai perang
melawan narkoba.
Pengalaman
pencegahan penyalahgunaan narkoba diluar dan didalam negeri menunjukkan bahwa
pencegahan penyalahgunaan narkoba yang fektif memerlukan peranan aktif dari
segenap lapisan masyarakat
termasuk para orang tua, tokoh masyarakat dan agama, kelompok remaja dan
kelompok masyarakat lainnya. Partisipasi dan kolaborasi oleh segenap lapisan
masyarakat adalah strategi yang sangat diperlukan untuk merespon secara multi
disiplin pada permasalahan penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleks.Kita
menyadari bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan hasil interaksi
berbagai faktor seperti tersedianyanarkoba sendiri aspek kepribadian dan perilaku
individu.
Dengan
kenyataan ini, sepertinya tidak ada satu sistem atau kelompok pun yang bisa
memberantas dan mencegah sendiri penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
Pemerintah saja tidak dapat mengatasi masalah narkoba tersendiri.Masalah
penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleksi ini tetap menuntut penanganan
secara komprehensif dan terpadu, dengan partisipasi aktif dari masyarakat baik
secara individu maupun kelompok yang mempunyai potensi membantu generasi muda
mencegah penyalahgunaan narkoba.
Artikel
ini dibuat oleh Siti Muajilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar