Gerakan Mahasiswa Anti Napza Universitas Muhammadiyah Semarang

Sponsor

AD SPONSOR 150PX

Sabtu, 05 Juni 2021

[Peran Badan Narkotika Nasional Kab. Karawang Dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)]


PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN KARAWANG DALAM PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) BERDASARKAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Oleh:

Deni Guntara, Sartika Dewi, Dicky Indrawan

Penyalahgunaan narkotika sudah menjadi salah satu fenomena yang sangat meresahkan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan ini diatur dalam pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa untuk membantu pemerintah dalam menanggulanggi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten, termasuk BNN Kabupaten Karawang.

Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh sebab itu jika kelompok zat ini dikonsumsi oleh manusia baik dengan cara dihirup, dihisap, ditelan, atau disuntikkan maka ia akan mempengaruhi susunan saraf pusat (otak) dan akan menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, system kerja otak dan fungsi vital organ tubuh lain seperti jantung,pernafasan,peredaran darah dan lain-lain akan berubah meningkat pada saat mengkonsumsi dan akan menurun pada saat tidak dikonsumsi.

Permasalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangatlah kompleks hingga dalam permasalahan ini haruslah mempunyai suatu tatanan dan tindak hukum yang jelas dan tegas terhadap pengedar maupun pemakaiannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika pada Pasal 112 ayat (1) atas perbuatan memiliki Narkotika golongan 1 dapat dipenjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana paling sedikit Rp. 800.000.000.00 (Delapan ratus juta rupiah). Namun pada orang yang memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibentuk menggantikan Badan Koordinasi Narkotika yang dibentuk pada tahun 1999 dengan pertimbangan bahwa lembaga itu sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pembentukan BNN sendiri berdasarkan atas landasan hukum yang telah ditetapkan, yang tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dan direvisi kembali dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

A. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Dalam Mengimplementasikan Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Di Kabupaten Karawang

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang. Dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya berdasarakan lembaran lampiran dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Peberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Karawang, dijalankan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam hal ini, BNN Kabupaten Karawang membagi tugas dan fungsinya menjadi 3 (tiga) bagian yang dijalankan oleh 3 (tiga) seksi yaitu seksi Pencegahan dan Pemberdasayaan Masyarakat, Seksi Pemberantasan dan Seksi Rehabilitasi.

Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Hal ini didasarkan pada Pasal 27 Ayat (1)dan Ayat (2) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Sementara itu Seksi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut dilaksanakan melalui

  • Desiminasi Informasi
  • Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tes Urine
  • Iklan Layanan Media Cetak
  • Iklan P4GN Melalui Baliho dan Banner

Seksi Rehabilitasi

Berdasarkan Pasal 54 Undang– Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial. Yang dimaksud dengan Korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan / atau diancam untuk menggunakan narkotika. Sehingga mereka diwajibkan mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang secara konsisten melaksanakan fungsinya dalam kegiatan rehabilitasi.

Berikut adalah data yang didapatkan oleh penulis terkait dengan pengguna narkotika yang di rehabilitasi pada tahun 2018 BNNK Kabupetan Karawang merehabilitasi dengan metode rawat jalan terhadap penyalahguna dengan kategori ringan 30 (tiga puluh) orang dan kategori berat adalah 44 (empat puluh empat) orang, zat utama yang disalah gunakan adalah Tramadol, Sedatif/Benzo, Amfetamin dan Kanabis. Sementara itu peningkatan jumlah penyalahguna yang direhabilitasi pada tahun 2019. Tercatat secara rinci perawaatan dilakukan di berbagai tempat yaitu rumah sakit ataupun klinik dan puskesmas, terhadap pasien penyalahguna dengan kategori ringan adalah sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) orang, kategori sedang adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, dan kategori berat adalah 1 (satu) orang. Masing-masing telah menyalahgunakan zat-zat Tramadol, Sedatif/ Bnzo, Amfetamin, dan Kanabis.

Seksi Pemberantas

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota. Seksi Pemberantasan di BNNK Karawang dalam melakukan tugasnya terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah dengan lebih dahulu melakukan suatu Pemetaan Jaringan di Tempat/Lokasi Rawan Narkoba merupakan salah satu usaha yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam bidang Pemberantasan

B. Kendala Yang Mempengaruhi Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Yang Dilakukan Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang

      Hambatan Internal BNN Kabupaten Karawang

  •     Personil BNN Kabupaten Karawang yang terbatas.
  •     Anggaran yang terbatas
  •     Wilayah pemantauan dan pengawasan yang luas
  •     Media teknologi deteksi dini narkotika belum tersedia 

B.               Hambatan Eksternal BNN Kabupaten Karawang

          Kendala yang mempengaruhi Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang bahwa ada beberapa faktor yang menghambat yaitu personil bnn kabupaten karawang yang terbatas, anggaran yang terbatas, wilayah pemantauan dan pengawasan yang luas, dan media teknologi deteksi dini narkotika belum tersedia yang semuanya dikategorikan sebagai faktor internal sedangkan faktor eksternal sendiri belum di dapatkan. Dalam hal faktor ekseternalnya BNN Kabupaten Karawang tidak terdapat kendala dikarenakan masih terjalinnya hubungan baik antaran instansi pemerintahan, masayarakat dan pendidikan serta antar instansi BNN Kabupaten Karawng dengan BNN Provinsi Jawa Barat dan BNN Pusat. Hanya saja dalam menanggapi hambatan tersebut ada beberapa upaya yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Karawang yakni diantaraya adalah memabngun kerja sama dengan berbagai instansi terkait rehabilitasi, membentuk satuan tugas anti narkoba diseluruh kecamatan di Kabupaten Karawang dan membantuk relawan sebagai konselor BNN Kabupaten Karawang untuk membantu personil BNN Kabupaten Karawang yang terbatas jumlahnya dalam menjalankan tugas dan fungsi BNN Kabupaten Karawang.

 

Artikel ini dibuat oleh Tri Wulandari

 

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar