PERAN BADAN NARKOTIKA
NASIONAL KABUPATEN KARAWANG DALAM PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) BERDASARKAN INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN
PREKURSOR NARKOTIKA
Oleh:
Deni Guntara, Sartika
Dewi, Dicky Indrawan
Penyalahgunaan
narkotika sudah menjadi salah satu fenomena yang sangat meresahkan, terutama di
kalangan remaja. Penyalahgunaan ini diatur dalam pasal 55 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa untuk membantu
pemerintah dalam menanggulanggi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali membuat Badan
Narkotika Nasional (BNN) membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten, termasuk
BNN Kabupaten Karawang.
Dalam
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan dan
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh sebab itu jika kelompok zat
ini dikonsumsi oleh manusia baik dengan cara dihirup, dihisap, ditelan, atau
disuntikkan maka ia akan mempengaruhi susunan saraf pusat (otak) dan akan
menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, system kerja otak dan fungsi vital organ
tubuh lain seperti jantung,pernafasan,peredaran darah dan lain-lain akan
berubah meningkat pada saat mengkonsumsi dan akan menurun pada saat tidak
dikonsumsi.
Permasalah
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangatlah kompleks hingga dalam
permasalahan ini haruslah mempunyai suatu tatanan dan tindak hukum yang jelas
dan tegas terhadap pengedar maupun pemakaiannya. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika pada Pasal 112 ayat (1) atas perbuatan memiliki
Narkotika golongan 1 dapat dipenjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana paling sedikit Rp. 800.000.000.00 (Delapan
ratus juta rupiah). Namun pada orang yang memiliki,menyimpan,menguasai,atau
menyediakan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka
berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, ancaman pidananya lebih
berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Badan
Narkotika Nasional (BNN) yang dibentuk menggantikan Badan Koordinasi Narkotika
yang dibentuk pada tahun 1999 dengan pertimbangan bahwa lembaga itu sudah tidak
lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pembentukan BNN sendiri
berdasarkan atas landasan hukum yang telah ditetapkan, yang tercantum dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 yang kemudian diganti
dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dan direvisi kembali dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional.
A. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Dalam Mengimplementasikan Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Di Kabupaten Karawang
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang. Dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya berdasarakan lembaran lampiran dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Peberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Karawang, dijalankan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam hal ini, BNN Kabupaten Karawang membagi tugas dan fungsinya menjadi 3 (tiga) bagian yang dijalankan oleh 3 (tiga) seksi yaitu seksi Pencegahan dan Pemberdasayaan Masyarakat, Seksi Pemberantasan dan Seksi Rehabilitasi.
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
Hal ini didasarkan pada Pasal 27 Ayat (1)dan Ayat (2) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Sementara itu Seksi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut dilaksanakan melalui
- Desiminasi Informasi
- Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tes Urine
- Iklan Layanan Media Cetak
- Iklan P4GN Melalui Baliho dan Banner
Seksi Rehabilitasi
Berdasarkan Pasal 54 Undang– Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial. Yang dimaksud dengan Korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan / atau diancam untuk menggunakan narkotika. Sehingga mereka diwajibkan mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang secara konsisten melaksanakan fungsinya dalam kegiatan rehabilitasi.
Berikut adalah data yang didapatkan oleh penulis terkait dengan pengguna narkotika yang di rehabilitasi pada tahun 2018 BNNK Kabupetan Karawang merehabilitasi dengan metode rawat jalan terhadap penyalahguna dengan kategori ringan 30 (tiga puluh) orang dan kategori berat adalah 44 (empat puluh empat) orang, zat utama yang disalah gunakan adalah Tramadol, Sedatif/Benzo, Amfetamin dan Kanabis. Sementara itu peningkatan jumlah penyalahguna yang direhabilitasi pada tahun 2019. Tercatat secara rinci perawaatan dilakukan di berbagai tempat yaitu rumah sakit ataupun klinik dan puskesmas, terhadap pasien penyalahguna dengan kategori ringan adalah sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) orang, kategori sedang adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, dan kategori berat adalah 1 (satu) orang. Masing-masing telah menyalahgunakan zat-zat Tramadol, Sedatif/ Bnzo, Amfetamin, dan Kanabis.
Seksi Pemberantas
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota. Seksi Pemberantasan di BNNK Karawang dalam melakukan tugasnya terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah dengan lebih dahulu melakukan suatu Pemetaan Jaringan di Tempat/Lokasi Rawan Narkoba merupakan salah satu usaha yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam bidang Pemberantasan
B. Kendala Yang Mempengaruhi Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Yang Dilakukan Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang
Hambatan Internal BNN Kabupaten Karawang
- Personil BNN Kabupaten Karawang yang terbatas.
- Anggaran yang terbatas
- Wilayah pemantauan dan pengawasan yang luas
- Media teknologi deteksi dini narkotika belum tersedia
B. Hambatan Eksternal BNN Kabupaten Karawang
Kendala yang mempengaruhi Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang bahwa ada beberapa faktor yang menghambat yaitu personil bnn kabupaten karawang yang terbatas, anggaran yang terbatas, wilayah pemantauan dan pengawasan yang luas, dan media teknologi deteksi dini narkotika belum tersedia yang semuanya dikategorikan sebagai faktor internal sedangkan faktor eksternal sendiri belum di dapatkan. Dalam hal faktor ekseternalnya BNN Kabupaten Karawang tidak terdapat kendala dikarenakan masih terjalinnya hubungan baik antaran instansi pemerintahan, masayarakat dan pendidikan serta antar instansi BNN Kabupaten Karawng dengan BNN Provinsi Jawa Barat dan BNN Pusat. Hanya saja dalam menanggapi hambatan tersebut ada beberapa upaya yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Karawang yakni diantaraya adalah memabngun kerja sama dengan berbagai instansi terkait rehabilitasi, membentuk satuan tugas anti narkoba diseluruh kecamatan di Kabupaten Karawang dan membantuk relawan sebagai konselor BNN Kabupaten Karawang untuk membantu personil BNN Kabupaten Karawang yang terbatas jumlahnya dalam menjalankan tugas dan fungsi BNN Kabupaten Karawang.
Artikel
ini dibuat oleh Tri Wulandari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar