Bonus demografi menurut BPS adalah
dimana angka usia produktif (angkatan kerja) berada pada persentase 70% . Indonesia
diprediksi akan mencapai bonus demografi ini pada tahun 2025. Hal ini memiliki
dua efek samping bagi masyarakat Indonesia, jika berkualitas akan menjadi
berkah, tetapi jika tidak berkualitas akan menjadi bencana.
Diketahui pula bahwa pemimpin-pemimpin
Indonesia ditahun 2045 kelak adalah pemuda yang sekarang masih mengenyam
pendidikan SMP – Pendidikan tinggi. Sedangkan kondisi yang terjadi pada sekarang
ini generasi millenial sedang brsaing dengan ancaman proxywar. Proxywar merupakan
kondisi dimana negara tersebut terancam oleh ancaman yg tidak nyata seperti permasalahan
pornografi, berita hoax, dll.
Masih berkaitan dengan proxywar,
penyeludupan dan perdaran barang terlarang berupa narkoba merupakan salah satu
hal yang marak terjadi. Narkoba menjadi ancaman yang paling berbahaya dan
sangat memperhatinkan. Pada tahun 2019, di Indonesia terdapat sekitar 1,80 % atau
sekitar 3.419.188 juta jiwa yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Untuk
wilayah Jateng sendiri terdapat 1,30 % jiwa terpapar narkoba (kasus
terbanyak terdapat pada daerah Batang, Semarang, Jepara, dan Surakarta serta
daerah pesisir atau perbatasan lainnya). Mirisnya, narkoba ini memang
tidak pandang bulu dalam menyari pangsa. Narkoba tidak hanya dikonsumsi oleh
orang kaya atau miskin, berpendidikan atau tidak, bahkan pemuka agama sekalipun
dapat menjadi sasaran empuk bagi barang terlarang ini.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika,
psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
A. Narkotika
Diatur dalam UU No.35 Tahun 2009,
"Zat atau obat yang dari alam atau sintetis yang dapat menganggu daya
pikir, daya ingat, perasaan, perilaku, konsentrasi, presepsi yang menimbulkan
ketergantungan."
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan:
1.
Golongan
1 ( Contoh : Heroin, Ganja, Tembakau gorila, Sabu-sabu, Ekstasi )
• Dampak
farmakologi: depresan
• Bahaya
narkotika : habitual
• Untuk
penelitian dan tidak boleh untuk medis
2.
Golongan
2 (Contoh: morfin, kodein, etilmorfin, metadol, alfentanil,dextromoramide)
• Dampak
farmakologi: stimulan
• Bahaya
narkotika : adiktif
• Kepentingan
iptek
• Dapat untuk
alternatif obat terakhir dan harus resep dokter
3.
Golongan
3 (Contoh: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram)
• Dampak
farmakologi: halusinogen
• Bahaya
narkotika : toleransi
• Untuk
kepentingan iptek
• Dapat untuk kepentingan pengobatan
Dampak dari penyalahgunaan narkoba :
Dampak fisik : penuaan dini, menjadikan otak respon lambat, adanya
kerusakan fisik (hilang batas hidung, lidah berjamur.
Dampak moral : adanya beban moral
Dampak social : kondisi keluarga berantakan, akan
dikucilkan
lingkungan.
B. Psikotropika
Diatur dalam UU No.5 Tahun 97,
"Zat atau obat yang bukan bagian dari narkotika yang mempunyai psikoaktif
dimana zat ini dapat mempengaruhi pusat syaraf yang bisa berdampak mental atau
sikap orang."
C. Zat Adiktif
Bahan adiktif adalah zat aktif yang
bukan narkotika/psikotropika yaitu dapat membuat kecanduan/ketergantungan
seperti rokok, kopi, teh, lem.
D. Upaya Penanganan
Menurut survei 80% pengguna Narkoba diakibatkan
karena permasalahan keluarga.
P4GN adalah Program Pencegahan,
Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Dalam hal ini pihak BNN
merangkul masyarakat dan lembaga lain agar lebih mudah untuk bergerak dengan
kolaborasi 3 pihak berupa Instasi pemerintah maupun swasta, masyarakat, dan
dunia untuk memberantas narkotika.
Beberapa upaya penanganan :
a. Percaya dan yakin akan kemampuan diri
b. Tepat dalam memilih pergaulan
c. Salurkan energi ke kegiatab positif
d. Memiliki cita-cita dan tujuan hidup
e. Bersikap aserfif/tegas
f. Bangun komunilasi positif dengan orang tua/guru/keluarga
" Membantu orang lain = Membantu diri sendiri"
Dalam
hidup ini jika kamu tidak mau membantu sesama, maka kamu bukan benar-benar
hidup, kamu hanya bernafas. #WARONDURGS
Referensi : Materi saat DIKLAT UKM GEMA UNIMUS
Penulis : Satgas Ganja UKM GEMA Periode 20/21
Editor : Muthia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar