Gerakan Mahasiswa Anti Napza Universitas Muhammadiyah Semarang

Sponsor

AD SPONSOR 150PX

Kamis, 04 Februari 2021

[ Muda Penuh Karya, Jauhi Narkoba ]


Bonus demografi menurut BPS adalah dimana angka usia produktif (angkatan kerja) berada pada persentase 70% . Indonesia diprediksi akan mencapai bonus demografi ini pada tahun 2025. Hal ini memiliki dua efek samping bagi masyarakat Indonesia, jika berkualitas akan menjadi berkah, tetapi  jika tidak berkualitas akan menjadi bencana.

Diketahui pula bahwa pemimpin-pemimpin Indonesia ditahun 2045 kelak adalah pemuda yang sekarang masih mengenyam pendidikan SMP – Pendidikan tinggi. Sedangkan kondisi yang terjadi pada sekarang ini generasi millenial sedang brsaing dengan ancaman proxywar. Proxywar merupakan kondisi dimana negara tersebut terancam oleh ancaman yg tidak nyata seperti permasalahan pornografi, berita hoax, dll. 

Masih berkaitan dengan proxywar, penyeludupan dan perdaran barang terlarang berupa narkoba merupakan salah satu hal yang marak terjadi. Narkoba menjadi ancaman yang paling berbahaya dan sangat memperhatinkan. Pada tahun 2019, di Indonesia terdapat sekitar 1,80 % atau sekitar 3.419.188 juta jiwa yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Untuk wilayah  Jateng  sendiri terdapat 1,30 % jiwa terpapar narkoba (kasus terbanyak terdapat pada daerah Batang, Semarang, Jepara, dan Surakarta serta daerah pesisir atau perbatasan lainnya). Mirisnya, narkoba ini memang tidak pandang bulu dalam menyari pangsa. Narkoba tidak hanya dikonsumsi oleh orang kaya atau miskin, berpendidikan atau tidak, bahkan pemuka agama sekalipun dapat menjadi sasaran empuk bagi barang terlarang ini. 

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

A. Narkotika

Diatur dalam UU No.35 Tahun 2009, "Zat atau obat yang dari alam atau sintetis yang dapat menganggu daya pikir, daya ingat, perasaan, perilaku, konsentrasi, presepsi yang menimbulkan ketergantungan."

Narkotika dibagi menjadi 3 golongan:

1.      Golongan 1 ( Contoh : Heroin, Ganja, Tembakau gorila, Sabu-sabu, Ekstasi )

• Dampak farmakologi: depresan

• Bahaya narkotika : habitual

• Untuk penelitian dan tidak boleh untuk medis

2.      Golongan 2 (Contoh: morfin, kodein, etilmorfin, metadol, alfentanil,dextromoramide)

• Dampak farmakologi: stimulan

• Bahaya narkotika : adiktif

• Kepentingan iptek

• Dapat untuk alternatif obat terakhir dan harus resep dokter

3.      Golongan 3 (Contoh: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram)

• Dampak farmakologi: halusinogen

• Bahaya narkotika : toleransi

• Untuk kepentingan iptek

• Dapat untuk kepentingan pengobatan 

Dampak dari penyalahgunaan narkoba :

Dampak fisik : penuaan dini, menjadikan otak respon lambat, adanya kerusakan fisik (hilang batas hidung, lidah berjamur.

Dampak moral : adanya beban moral

Dampak social : kondisi keluarga berantakan, akan dikucilkan lingkungan.

B. Psikotropika

Diatur dalam UU No.5  Tahun 97, "Zat atau obat yang bukan bagian dari narkotika yang mempunyai psikoaktif dimana zat ini dapat mempengaruhi pusat syaraf yang bisa berdampak mental atau sikap orang."

C. Zat Adiktif

Bahan adiktif adalah zat aktif yang bukan narkotika/psikotropika yaitu dapat membuat kecanduan/ketergantungan seperti rokok, kopi, teh, lem.

D. Upaya Penanganan

Menurut survei 80% pengguna Narkoba diakibatkan karena permasalahan keluarga.

P4GN adalah Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Dalam hal ini pihak BNN merangkul masyarakat dan lembaga lain agar lebih mudah untuk bergerak dengan kolaborasi 3 pihak berupa Instasi pemerintah maupun swasta, masyarakat, dan dunia untuk memberantas narkotika.

Beberapa upaya penanganan :

a. Percaya dan yakin akan kemampuan diri

b. Tepat dalam memilih pergaulan

c. Salurkan energi ke kegiatab positif

d. Memiliki cita-cita dan tujuan hidup

e. Bersikap aserfif/tegas

f. Bangun komunilasi positif dengan orang tua/guru/keluarga

" Membantu orang lain = Membantu diri sendiri"

Dalam hidup ini jika kamu tidak mau membantu sesama, maka kamu bukan benar-benar hidup, kamu hanya bernafas. #WARONDURGS

Referensi : Materi saat DIKLAT UKM GEMA UNIMUS

Penulis    : Satgas Ganja UKM GEMA Periode 20/21

Editor      : Muthia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar